Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Desember 2015 transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun serangkaian sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil pilkada secara akurat dan cepat.
SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan bahwa prinsip dan asas transparan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dijalankan dengan baik. Aplikasi SITUNG diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal hasil pilkada dari tingkat TPS sampai penetapan pemenang. Dari sisi penyelenggara, SITUNG merupakan alat untuk memutus praktek manipulasi hasil perolehan suara, sehingga KPU bisa menjaga tingkat akurasi data dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
Formulir Model C1 akan di entry melalui aplikasi E-Rekapitulasi, dengan aplikasi tersebut diharapkan hasil sementara Pilkada 2015 dapat diketahui oleh masyarakat lebih cepat. Meskipun dapat diketahui dengan cepat, hasil entry model C1 itu merupakan perhitungan SEMENTARA, bukan hasil yang resmi dan final. Hasil pilkada yang resmi dan sah adalah hasil dari rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan/atau tingkat KPU Provinsi yang dituangkan di dalam formulir Model DB1 atau DC1.
Perolehan suara masing-masing calon yang ditampilkan adalah hasil tabulasi dari formulir Model C1 yang telah disahkan oleh KPPS tanpa melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan. Kesalahan yang terdapat dalam Model C1 akan diperbaiki dalam rekapitulasi di atasnya.